Entri Populer
-
Rumusan hukum bidang tata usaha negara hasil pleno kamar tata usaha negara pada tanggal 11-13 April 2012 A. MASALAH TEKNIS KRITER...
-
Seorang advokat bisa beracara berdasarkan putusan MK No 101/PUU-VII/2009 MENGADILI Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemoh...
-
http://hukum.kompasiana.com/2014/02/03/positioning-advokat-dan-putusan-mk-101-629177.html
-
objek bea meterai PENGERTIAN BEA METERAI Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Met...
-
Dasar Hukum : Keputusan Bersama KETUA MAHKAMAH AGUNG RI dan KETUA KOMISI YUDISIAL RI 047/KMA/SKB/IV/2009. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang K...
Rabu, 18 Maret 2015
Selasa, 10 Maret 2015
Rumusan hasil pleno kamar tata usaha negara pada tanggal 11-13 April 2012
A. MASALAH TEKNIS
KRITERIA SENGKETA TUN DAN
PERDATA
Apa kriteria yang dapat dipakai untuk menentukan suatu sengketa
merupakan sengketa TUN atau sengketa Perdata ?
Untuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketa
Perdata (kepemilikan) kriterianya :
a. Apabila
yang menjadi objek sengketa (objectum litis) tentang keabsahan KTUN, maka
merupakan sengketa TUN.
b. Apabila
dalam posita gugatan mem-permasalahkan kewenangan, keabsahan Prosedur
penerbitan KTUN, maka termasuk sengketa TUN; atau
c. Apabila
satu-satunya penentu apa-kah Hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketa
adalah substansi hak karena tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan
perdata; atau
d. Apabila
norma (kaidah) hukum TUN (hukum publik) dapat menyelesaikan sengketanya, maka
dapat digolong-kan sebagai sengketa TUN.
PENGERTIAN TEORI MELEBUR
(OPPLOSING THEORY)
Kapan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata ?
Untuk memastikan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukum
perdata adalah apabila secara factual KTUN yang disengketakan dan diminta diuji
keabsahannya ternyata :
a. Jangkauan
akhir dari KTUN diter-bitkan (tujuannya) dimaksudkan untuk melahirkan suatu
perbuatan hukum perdata. Termasuk didalam-nya adalah KTUN-KTUN yang
diter-bitkan dalam rangka mempersiapkan atau menyelesaikan suatu perbuatan
hukum perdata.
b. Apabila
Tergugat dalam menerbitkan KTUN objek sengketa akan menjadi subjek atau pihak
dalam perikatan perdata sebagai kelanjutan KTUN objek sengketa tersebut.
c. KTUN
yang berkaitan dengan ijin cerai tidak digolongkan sebagai KTUN yang melebur
dalam perbuatan hukum perdatanya (ic.perceraian), karena ijin cerai merupakan
ketentuan hukum public (hukum administrasi) sebagai syarat bagi PNS yang akan
melakukan perceraian. Dengan demikian ijin cerai merupakan lex spesialis dan
dikecualikan dari penerapan teori melebur.
Advokat Yang Boleh Beracara di Pengadilan
Seorang advokat bisa beracara berdasarkan putusan MK No 101/PUU-VII/2009
Atas dasar Putusan MK tersebut dapat diterapkan Pedoman sebagai berikut :
MENGADILI
- Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
- Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Langganan:
Postingan (Atom)