Entri Populer

Selasa, 10 Maret 2015

Advokat Yang Boleh Beracara di Pengadilan

Seorang advokat bisa beracara berdasarkan putusan MK No 101/PUU-VII/2009 



MENGADILI

  • Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
  • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
  • Menyatakan apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum;
  • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
  • Memerintahkan pemuatan amar Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



Atas dasar Putusan MK tersebut dapat diterapkan Pedoman sebagai berikut :


Pertama, advokat yang sudah disumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT) yang berwenang tanpa melihat dari organisasi advokat mana yang bersangkutan berasa. 

Kedua, advokat yang belum disumpah di sidang terbuka PT yang berwenang tapi dapat dibuktikan melalui suatu surat yang bersangkutan sudah dimintakan usulan penyumpahan oleh suatu organisasi advokat tapi ditolak penyumpahannya oleh PT.

Ketiga, advokat yang belum disumpah di sidang terbuka PT yang berwenang tapi dapat dibuktikan melalui surat yang bersangkutan sudah dimintakan usulan penyumpahannya oleh suatu organisasi advokat tapi sejak surat usulan tersebut belum ada jawaban atau kepastian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar